Berfikir Moderat Tentang Poligami
Pembahasan
poligami dipelbagai kesempatan selalu hangat, aktual, dan mengundang banyak tepikal tawa-ria kaum adam terutama lelaki yang haus
akan percikan asmara cinta. Dari satu sisi demikian,
mengintip aspek lain tidak dapat terelakkan bahwa masalah poligami mendapat kecaman miring dari kaum hawa. Lebih-lebih perempuan yang secara jelas membabi buta, menista, dan memvonis
poligami merupakan perbuatan keji yang tak berperikemanusiaan sama sekali. Pihak
yang pro dan kontra pun saling
bermunculan dan tidak sungkan untuk saling melemparkan argumentasinya
masing-masing.
Pihak pro berpandangan, poligami merupakan alternatif terakhir dan
anjuran untuk menyelamatkan perempuan dari
cengkraman kesendirian. Sementara dari pihak kontra dipelopori kabilah perempuan,
menyuarakan penolakan secara ekstrim dengan modal mendahulukan hati dan tidak
peduli alasan kebolehan berpoligami meski sudah maklum tersurat di kitab
Qur’an.
Tulisan ini
hadir untuk berlaku moderat antara pandangan
radikal kaum hawa dan sudut pandang liberal kaum adam
terkait polemik poligami. Dan
moga-moga catatan pinggir dengan bertopeng tema kontroversial ini, dapat menjadi alternatif bagi para kaum
adam maupun kaum hawa yang
tengah sibuk berdebat masalah poligami.
Berangkat dari
banyaknya tulisan yang telah dipublikasi di media-media
lokal, nasional maupun jurnal tingkat internasional. Penulis merasa terpanggil untuk memunculkan
kembali oretan tema lawas namun mendunia ini. Dan perlu
diketahui, terdapat beberapa laki-laki pemberani telah mengamalkan poligami. Konon Eyang Subur (beristri 8
perempuan), Sunaryo (menikahi 9 perempuan), Mashurat Usman
(punya istri 10 perempuan), dan banyak lagi yang lainnya.
Sementara asumsi penulis terhadap laki-laki setia (tidak mengoperasikan
poligami). Terdapat dua alasan. Pertama: Rasa
takut dan cemas untuk berpoligami dengan omongan takwa (takut kepada istri
tua). Kedua: Rasa cinta mendalam kepada istrinya
sehingga ogah untuk membagi cinta.
Poligami besar-besaran (melebihi
empat istri) dapat mencederai hati perempuan. Dari polemik
ini, perlu turun tangan pihak pemerintah, para ulama’ terutama MUI (Majlis
Ulama’ Indonesia) agar poligami tidak dijadikan sebagai pelampiasan seksual serta
keputusan tegas untuk tidak menutup akses poligami secara total karena kodrati
laki-laki mempunyai hak beristri sampai empat perempuan.
Dewasa ini, persoalan
poligami kontinu menjadi
masalah kontroversi dari semua kalangan masyarakat islam jama’i. Bahkan sudah
berabad-abad silam lamanya bertahan tanpa adanya perubahan. Salah satu penyebabnya saat beberapa agama non islam secara shorih mengecam dan melarang keras
perbuatan poligami dengan berpilar pada argumentasi variasi dan terkesan dibuat-buat.
Para ulama’ tidak tinggal
diam. Al-hasil pendapat ulama’ pecah menjadi dua. Pertama: Konsensus
berbagai oknum. Kedua: keengganan bermufakat. Kemunculan keberagaman pedapat
masing-masing ulama’ dilatarbelakangi lafadz perintah ayat fankihu. Apakah
redaksi fankihu berfaedah intruksi berdasarkan kaidah al-amru lil
wujub?. Sebagian ulama’ berargumentasi
lafadz amar (fankihu) mengandung pemahaman tidak
wajib. Ulama’ lain memandang lafadz fankihu menunjukkan
intruksi wajib.
Syahrur (pemikir islam yang punya solusi poligami),
melontarkan statemen, poligami harus
ditautkan dengan anak yatim. Artinya, berpoligami boleh asalkan kebutuhan anak
yatim dapat terpenuhi. Dan statemen ini secara historis
saja.
Kabar miris mengungkapkan, seiring rotasi waktu ke waktu kalkulasi kaum hawa akan kian meloncat mendulang jauh ketimbang jumlah kaum adam. Seolah-olah tak patut disejajarkan kisaran
jumlah dari keduanya. Ibarat membandingkan serpihan bintang gemintang
di atas langit dengan keajaiban dunia yang bisa dihitung jari-jemari.
Berbanding
lurus dengan penetapan sumber syariat islam yang telah banyak menyinggung dan mepaparkan
secara dhohir bahwa Tuhan
menciptakan semua makhluk di muka bumi berpasang-pasangan
tanpa mengecualikan satu pun sebagaimana yang termuat dalam surah Ad-daria ayat 49. Sebab yang
satu (tidak berpasangan) hanya Allah yang esa.
Betapa
kongkrit ayat mulia ini dan rill. Buktinya siang menjadi lambang malam, binatang jantan meniscayakan betina, dan makhluk lainnya. Ayat
lain juga mengkisahkan, laki-laki dan perempuan tercipta saling melengkapi. Firman Allah,
”Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantara rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir”.[Q.S. Ar-Rum; 21].
Mari kembali
ke fakta historis lain, diterangkan di tahun 1974 bahwa undang-undang
perkawinan melegalkankan poligami walaupun dengan persyaratannya super-ketat. Bahkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
tahun 1991 tertulis “bila seseorang
hendak berpoligami harus idzin pada pengadilan agama disamping persetujuan
istrinya”.
Melirik akan syariat yang berbeda dari nabi sebelum nabi Muhammad. Yang pada fase nabi Musa A.S, laki-laki sangat
dianjurkan menikahi banyak
perempuan dengan mempertimbangkan maslahat perempuan karena raja durjana fir'aun tanpa prikemanusiaan membunuh
setiap bayi laki-laki lahir dengan dalih omongan ramalan dukun
bahwa akan lahir anak bayi yang akan
menjatuhkan sambuk kekuasaan fir’aun dalam waktu
dekat. Dan demi maslahat, wajar kiranya kalau kepemimpinan nabi Musa A.S, perempuan harus dipoligami demi menghindari
mafsadat.
Syariat yang
dibawa nabi Isa A.S, adalah laki-laki
menikahi satu perempuan saja lantaran begitu banyak bayi lahir tanpa ayah dan
semaraknya perzinahan. Oleh sebab itu layak kemudian, laki-laki tidak
diperkenankan untuk berpoligami.
Sementara
untuk masa nabi Muhammad SAW, dengan mempehitungkan populasi perempuan maka tak heran para mujtahid mencoba
memberi putusan hukum moderat. Maksudnya tidak liberal atau pun tekstual.
Kalau
memperhatikan Maqasid Syariah, berpoligami menjadi alternatif utama, selaras
dengan ungkapan Prof. Dr. M. Quraish Shihab, seorang ahli tafsir dan
ahli fikih saat diwawancarai oleh Harian Umum Republika, “Poligami itu bukan
anjuran tetapi salah satu solusi yang diberikan kepada mereka yang sangat
membutuhkan dan memenuhi syarat-syarat. Poligami mirip dengan pintu darurat
dalam pesawat terbang yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu”.
Jika berpoligami dibuat sebagai solusi berarti perempuan akan terhindar
hidupnya dari menyendiri sebatang kara karena membujang. Bukankah rasional kelegalan poligami dijaga ketat
oleh pihak berwenang demi memelihara perasaan perempuan? Toh perempuan yang bersabar dipoligami bakal mendapatkan jannah. Sedangkan suami yang bermonogami demi melihat pancaran senyum istrinya setiap hari baginya pahala berlimpah ruah. Lalu mana yang lebh baik antara keduanya? Falyataammal!
Wa Allahu A’lam. Salam Hangat Santri Ma'had Aly.
Wa Allahu A’lam. Salam Hangat Santri Ma'had Aly.

Komentar
Posting Komentar