Berfikir Moderat Tentang Poligami

Pembahasan poligami dipelbagai kesempatan selalu hangat, aktual, dan mengundang banyak tepikal tawa-ria kaum adam terutama lelaki yang haus akan percikan asmara cinta. Dari satu sisi demikian, mengintip aspek lain tidak dapat terelakkan bahwa masalah poligami mendapat kecaman miring dari kaum hawa. Lebih-lebih perempuan yang secara jelas membabi buta, menista, dan memvonis poligami merupakan perbuatan keji yang tak berperikemanusiaan sama sekali. Pihak yang pro dan kontra pun saling bermunculan dan tidak sungkan untuk saling melemparkan argumentasinya masing-masing.
Pihak pro berpandangan, poligami merupakan alternatif terakhir dan anjuran untuk menyelamatkan perempuan dari cengkraman kesendirian. Sementara dari pihak kontra dipelopori kabilah perempuan, menyuarakan penolakan secara ekstrim dengan modal mendahulukan hati dan tidak peduli alasan kebolehan berpoligami meski sudah maklum tersurat di kitab Qur’an.
Tulisan ini hadir untuk berlaku moderat antara pandangan radikal kaum hawa dan sudut pandang liberal kaum adam terkait polemik poligami. Dan moga-moga catatan pinggir dengan bertopeng tema kontroversial ini, dapat menjadi alternatif bagi para kaum adam maupun kaum hawa yang tengah sibuk berdebat masalah poligami.
Berangkat dari banyaknya tulisan yang telah dipublikasi di media-media lokal, nasional maupun jurnal tingkat internasional. Penulis merasa terpanggil untuk memunculkan kembali oretan tema lawas namun mendunia ini. Dan perlu diketahui, terdapat beberapa laki-laki pemberani telah mengamalkan poligami. Konon Eyang Subur (beristri 8 perempuan), Sunaryo (menikahi 9 perempuan), Mashurat Usman (punya istri 10 perempuan), dan banyak lagi yang lainnya.
Sementara asumsi penulis terhadap laki-laki setia (tidak mengoperasikan poligami). Terdapat dua alasan. Pertama: Rasa takut dan cemas untuk berpoligami dengan omongan takwa (takut kepada istri tua). Kedua: Rasa cinta mendalam kepada istrinya sehingga ogah untuk membagi cinta.
Poligami besar-besaran (melebihi empat istri) dapat mencederai hati perempuan. Dari polemik ini, perlu turun tangan pihak pemerintah, para ulama’ terutama MUI (Majlis Ulama’ Indonesia) agar poligami tidak dijadikan sebagai pelampiasan seksual serta keputusan tegas untuk tidak menutup akses poligami secara total karena kodrati laki-laki mempunyai hak beristri sampai empat perempuan.
Dewasa ini, persoalan poligami kontinu menjadi masalah kontroversi dari semua kalangan masyarakat islam jama’i. Bahkan sudah berabad-abad silam lamanya bertahan tanpa adanya perubahan. Salah satu penyebabnya saat beberapa agama non islam secara shorih mengecam dan melarang keras perbuatan poligami dengan berpilar pada argumentasi variasi dan terkesan dibuat-buat.
Para ulama’ tidak tinggal diam. Al-hasil pendapat ulama’ pecah menjadi dua. Pertama: Konsensus berbagai oknum. Kedua: keengganan bermufakat. Kemunculan keberagaman pedapat masing-masing ulama’ dilatarbelakangi lafadz perintah ayat fankihu. Apakah redaksi fankihu berfaedah intruksi berdasarkan kaidah al-amru lil wujub?. Sebagian ulama’ berargumentasi lafadz amar (fankihu) mengandung pemahaman tidak wajib. Ulama’ lain memandang lafadz fankihu menunjukkan intruksi wajib.
Syahrur (pemikir islam yang punya solusi poligami), melontarkan statemen, poligami harus ditautkan dengan anak yatim. Artinya, berpoligami boleh asalkan kebutuhan anak yatim dapat terpenuhi. Dan statemen ini secara historis saja.
Kabar miris mengungkapkan, seiring rotasi waktu ke waktu kalkulasi kaum hawa akan kian meloncat mendulang jauh ketimbang jumlah kaum adam. Seolah-olah tak patut disejajarkan kisaran jumlah dari keduanya. Ibarat membandingkan serpihan bintang gemintang di atas langit dengan keajaiban dunia yang bisa dihitung jari-jemari.
Berbanding lurus dengan penetapan sumber syariat islam yang telah banyak menyinggung dan mepaparkan secara dhohir bahwa Tuhan menciptakan semua makhluk di muka bumi berpasang-pasangan tanpa mengecualikan satu pun sebagaimana yang termuat dalam surah Ad-daria ayat 49. Sebab yang satu (tidak berpasangan) hanya Allah yang esa.
              Betapa kongkrit ayat mulia ini dan rill. Buktinya siang menjadi lambang malam, binatang jantan meniscayakan betina, dan makhluk lainnya. Ayat lain juga mengkisahkan, laki-laki dan perempuan tercipta saling melengkapi. Firman Allah,
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.[Q.S. Ar-Rum; 21].
Mari kembali ke fakta historis lain, diterangkan di tahun 1974 bahwa undang-undang perkawinan melegalkankan poligami walaupun dengan persyaratannya super-ketat. Bahkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tahun 1991 tertulis bila seseorang hendak berpoligami harus idzin pada pengadilan agama disamping persetujuan istrinya”.
Melirik akan syariat yang berbeda dari nabi sebelum nabi Muhammad. Yang pada fase nabi Musa A.S, laki-laki sangat dianjurkan menikahi banyak perempuan dengan mempertimbangkan maslahat perempuan karena raja durjana fir'aun tanpa prikemanusiaan membunuh setiap bayi laki-laki lahir dengan dalih omongan ramalan dukun bahwa akan lahir anak bayi yang akan menjatuhkan sambuk kekuasaan fir’aun dalam waktu dekat. Dan demi maslahat, wajar kiranya kalau kepemimpinan nabi Musa A.S, perempuan harus dipoligami demi menghindari mafsadat.
Syariat yang dibawa nabi Isa A.S, adalah laki-laki menikahi satu perempuan saja lantaran begitu banyak bayi lahir tanpa ayah dan semaraknya perzinahan. Oleh sebab itu layak kemudian, laki-laki tidak diperkenankan untuk berpoligami.
Sementara untuk masa nabi Muhammad SAW, dengan mempehitungkan populasi perempuan maka tak heran para mujtahid mencoba memberi putusan hukum moderat. Maksudnya tidak liberal atau pun tekstual.
Kalau memperhatikan Maqasid Syariah, berpoligami menjadi alternatif utama, selaras dengan ungkapan Prof. Dr. M. Quraish Shihab, seorang ahli tafsir dan ahli fikih saat diwawancarai oleh Harian Umum Republika, “Poligami itu bukan anjuran tetapi salah satu solusi yang diberikan kepada mereka yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat-syarat. Poligami mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu”.
Jika berpoligami dibuat sebagai solusi berarti perempuan akan terhindar hidupnya dari menyendiri sebatang kara karena membujang. Bukankah rasional kelegalan poligami dijaga ketat oleh pihak berwenang demi memelihara perasaan perempuan? Toh perempuan yang bersabar dipoligami bakal mendapatkan jannah. Sedangkan suami yang bermonogami demi melihat pancaran senyum istrinya setiap hari baginya pahala berlimpah ruah. Lalu mana yang lebh baik antara keduanya? Falyataammal!
Wa Allahu A’lam. Salam Hangat Santri Ma'had Aly.



Oleh Syaiful Hady*





* Alumnus Nurul Qarnain
 Santri Aktif Ma'had Aly Sukorejo.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kucing Putih di Rumahmu

Untukmu Calon Menantu Ibu

Risalah Kecil Santri Sebelum Balik Pondok